Penangkapan Tersangka Sabu di Area SPBU Sergai: Fakta Detil dan Lengkap

Minggu petang, 7 Maret 2026, menjadi momen bersejarah bagi Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat berhasil membuka tabir peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Pauzan, pria berusia 39 tahun asal Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, harus merasakan tangan dingin hukum saat tertangkap tangan.
Penangkapan Tersangka Sabu di SPBU Sergai
Operasi penangkapan berlangsung di area sekitar SPBU Sukadamai, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Berawal dari laporan masyarakat yang curiga akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manulang, membenarkan penangkapan tersebut dan merasa berterima kasih atas laporan masyarakat yang menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
Detil Penangkapan dan Barang Bukti
Saat petugas tiba di lokasi, mereka melihat seorang pria yang mencurigakan. Pria tersebut kemudian diidentifikasi sebagai Pauzan. Pada saat akan ditangkap, Pauzan mencoba membuang sebuah bungkusan koran ke tanah.
Petugas dengan sigap mengamankan bungkusan tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga plastik klip transparan berisi kristal yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat keseluruhan 14,55 gram.
Menurut pengakuan Pauzan, narkoba tersebut diperolehnya dari wilayah Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Selain sabu, polisi juga berhasil menyita barang bukti lain berupa kertas koran, tisu pembungkus, dan satu unit ponsel merk PIPO.
Proses Selanjutnya dan Upaya Pengungkapan Jaringan
Pauzan dan barang bukti yang diamankan, kini berada di bawah penjagaan Satres Narkoba Polres Sergai. Proses pemeriksaan dan penyidikan terus berjalan untuk membuka kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang mungkin terlibat.
Masyarakat Diminta Aktif Berpartisipasi
Polres Sergai terus mengimbau agar masyarakat bersikap aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Setiap informasi dan laporan mengenai aktivitas mencurigakan sangat diharapkan, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba.
- Penangkapan berlangsung pada 7 Maret 2026 pukul 17.20 WIB.
- Lokasi penangkapan adalah di sekitar SPBU Sukadamai, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
- Tersangka adalah Pauzan, 39 tahun, warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
- Barang bukti yang disita adalah tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 14,55 gram, kertas koran, tisu pembungkus, dan satu unit ponsel merk PIPO.
- Pauzan dan barang bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai.
Melalui penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku peredaran narkoba lainnya dan menjadi pemacu semangat bagi masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.