Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp11,2 Juta, Dua Nama Masih Belum Jadi Tersangka

Kasus dugaan pencurian uang sebesar Rp11,2 juta yang melibatkan terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, kembali menjadi sorotan publik. Situasi ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai proses hukum yang berlangsung. Apakah ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini? Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas hilangnya dana tersebut? Dalam artikel ini, kita akan mendalami lebih jauh mengenai dugaan aliran dana Rp11,2 juta, identitas para pihak yang terlibat, serta implikasi hukum yang mungkin timbul dari kasus ini.
Identitas Dua Pihak yang Diduga Terlibat
Meski penyidik telah mengantongi identitas dua individu yang diduga terlibat dalam kasus ini, hingga saat ini mereka belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menjadi pertanyaan besar, mengingat adanya bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatan mereka dalam dugaan pencurian dana milik Rahmadi.
“Boru Purba merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana yang berpindah dari akun M-Banking milik Rahmadi. Identitas lengkapnya telah diketahui, namun saat ini masih berstatus sebagai saksi kunci,” ungkap Ronald, kuasa hukum Rahmadi, pada Selasa (7/4/2026).
Bukti Aliran Dana
Ronald menyampaikan informasi yang lebih mendalam terkait dugaan aliran dana tersebut. Berdasarkan catatan rekening koran, Boru Purba tercatat sebagai pemilik rekening BCA yang menerima transfer sebesar Rp11,2 juta dari Rahmadi. Bukti ini menunjukkan adanya transaksi yang mencurigakan, dan semakin memperkuat dugaan keterlibatan Boru dalam kasus ini.
- Identitas Boru Purba telah dikonfirmasi sebagai penerima transfer.
- Transaksi tersebut mencakup jumlah yang signifikan, yaitu Rp11,2 juta.
- Rekening BCA milik Boru Purba berfungsi sebagai saluran untuk aliran dana.
- Keterlibatan oknum polisi Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial IVTG juga dicurigai.
- Ronald menduga adanya permufakatan jahat di antara mereka.
Hubungan Antara Pihak yang Terlibat
Ronald mencurigai adanya hubungan personal antara Boru Purba dan IVTG, oknum polisi yang sebelumnya meminta akses M-Banking milik Rahmadi. “Hubungan ini patut dicurigai sebagai bagian dari sebuah permufakatan untuk menguasai harta milik klien kami,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum mendesak agar penyidik segera memeriksa Boru Purba dan IVTG serta menetapkan mereka sebagai tersangka. Tindakan ini dianggap perlu untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Penyelidikan Lanjutan
Ronald juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai dugaan adanya instruksi dari atasan IVTG, yaitu Kompol DK. Instruksi tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan rekening pihak ketiga untuk menyamarkan jejak transaksi, yang dapat memperumit kasus ini.
Perkembangan Kasus Rahmadi
Kasus ini muncul di tengah perhatian publik yang tinggi terhadap perkara narkotika yang menimpa Rahmadi, seorang warga dari Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Rahmadi divonis lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu. Namun, tim kuasa hukumnya menuduh adanya rekayasa barang bukti dan pelanggaran prosedur penangkapan.
Proses Penangkapan
Rahmadi ditangkap pada Senin malam, 3 Maret 2025, di sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin oleh Kompol DK.
Dalam persidangan, rekaman CCTV yang ditampilkan menunjukkan dugaan kekerasan yang terjadi selama proses penangkapan. Kuasa hukum Rahmadi menyatakan bahwa penggeledahan awal tidak menemukan narkotika, namun tiba-tiba barang bukti sabu seberat 10 gram muncul di dalam mobil yang diduga merupakan rekayasa untuk menjerat kliennya.
Kejanggalan dan Laporan ke Komisi Yudisial
Tim kuasa hukum Rahmadi juga menyoroti adanya dugaan pengalihan barang bukti dari perkara terdakwa lain, yaitu Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek. Kejanggalan-kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan kasus ini.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum Rahmadi telah melaporkan perkara ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai bahwa majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai telah mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap dalam persidangan.
Rangkaian Peristiwa yang Terkait
“Serangkaian peristiwa mulai dari penangkapan yang diduga tidak sesuai prosedur, hingga asal-usul barang bukti yang patut dipertanyakan, serta hilangnya uang Rp11,2 juta ini saling terkait dan harus diusut tuntas,” pungkas Ronald. Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai integritas dan transparansi dalam sistem hukum, serta bagaimana keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan berbagai keterangan dan bukti yang ada, masyarakat berharap agar penyidik dan pihak berwenang dapat memberikan jawaban yang jelas dan memadai terkait dugaan aliran dana Rp11,2 juta ini. Keberanian untuk mengungkap kebenaran akan menjadi langkah penting dalam mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.





