DPRD Kota Pasuruan Resmi Sahkan 8 Raperda dan Ajukan Rekomendasi LKPJ Wali Kota 2025

DPRD Kota Pasuruan baru saja menyelesaikan Rapat Paripurna IV, di mana mereka mengesahkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat yang diadakan pada hari Sabtu, 11 April 2026, ini juga membahas rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pasuruan untuk tahun 2025. Proses ini menggambarkan komitmen DPRD dalam meningkatkan kinerja pemerintahan serta memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Pimpinan Rapat dan Kehadiran Pejabat Terkait
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, M. Toyib, bersama Wakil Ketua Muhammad Gatot Adidoyo. Selain itu, acara ini dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, serta Wakil Wali Kota, M. Nawawi. Juga hadir Sekretaris Daerah Rudiyanto, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan unsur Forkopimda, menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan regulasi daerah.
Proses Pembahasan Raperda
Ketua DPRD, M. Toyib, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari pembahasan raperda sebelumnya yang telah melalui telaah komisi bersama perangkat daerah. Dari total 30 anggota DPRD, 21 di antaranya hadir dalam rapat, sehingga kuorum pun tercapai untuk melanjutkan agenda penting ini.
Pentingnya Rekomendasi DPRD
Dalam kesempatan tersebut, M. Toyib menjelaskan bahwa rekomendasi DPRD disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa setiap langkah diambil dengan penuh pertimbangan hukum dan bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah.
Fungsi Pengawasan DPRD
Rekomendasi terhadap LKPJ merupakan salah satu fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD. Hal ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah agar kinerjanya lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan kualitas pelayanan publik dapat meningkat secara berkelanjutan.
Delapan Raperda yang Disahkan
Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan delapan Raperda yang mencakup berbagai sektor penting, antara lain:
- Pengarusutamaan gender
- Kota layak anak
- Pengelolaan dan pembinaan pasar rakyat
- Pusat perbelanjaan dan toko swalayan
- Pengelolaan sumber daya air
- Penyelenggaraan reklame
- Perlindungan hak penyandang disabilitas
- Pengelolaan rumah susun umum
- Pengelolaan air limbah domestik
Setiap Raperda ini memiliki fokus yang berbeda, namun semuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kota Pasuruan.
Pandangan Fraksi Hati Nurani
Fraksi Hati Nurani memberikan pandangan akhir yang mengandung sejumlah catatan kritis. Mereka mengingatkan bahwa kebijakan pengarusutamaan gender harus lebih substantif dan tidak hanya bersifat administratif. Penekanan juga diberikan pada pentingnya penguatan konsep kota layak anak serta pengelolaan pasar rakyat yang berpihak kepada masyarakat kecil.
Pelibatan Penyandang Disabilitas
Fraksi juga menekankan perlunya pelibatan aktif penyandang disabilitas dalam setiap proses perumusan kebijakan. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa semua elemen masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama dalam pembangunan daerah.
Respons Wali Kota Pasuruan
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD atas pembahasan dan persetujuan delapan Raperda tersebut. Dalam komentarnya, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti semua rekomendasi DPRD sebagai bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Komitmen Bersama untuk Meningkatkan Kualitas Pemerintahan
Adi Wibowo menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pasuruan. Dengan adanya kerjasama yang baik, diharapkan setiap kebijakan yang diambil dapat bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.
Kesimpulan dan Harapan untuk Masa Depan
Dengan disahkannya delapan Raperda ini, DPRD dan pemerintah daerah menunjukkan keseriusan dalam mengatasi berbagai isu yang ada di masyarakat. Diharapkan, ke depan, implementasi dari setiap peraturan yang telah disetujui dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi warga Kota Pasuruan. Komitmen untuk bersama-sama membangun daerah harus terus dijaga agar setiap kebijakan yang diambil dapat memenuhi harapan masyarakat.