OJK Menyatakan Standar PSAK 117 Sebagai Kendala bagi Beberapa Perusahaan Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 menjadi tantangan bagi sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri terkait dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap laporan keuangan mereka.
Tantangan Penerapan PSAK 117
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan asuransi belum mampu menyampaikan laporan keuangan mereka untuk tahun buku 2025 hingga tenggat yang telah ditetapkan, yaitu 31 Maret 2026. Penundaan ini menandakan adanya masalah yang signifikan dalam proses adaptasi terhadap standar akuntansi yang baru.
“Permasalahan ini berkaitan dengan PSAK 117, yang memang memunculkan berbagai kesulitan bagi perusahaan-perusahaan yang terlibat,” ungkap Ogi setelah menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta, pada Rabu (1/4/2026). Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai standar akuntansi terbaru bagi para pelaku industri asuransi.
Relaksasi Waktu Pelaporan
Menyadari kesulitan yang dihadapi, OJK sedang mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan bagi perusahaan-perusahaan asuransi yang mengalami kendala. Ogi menyatakan, “Kami ingin memberikan kelonggaran waktu, karena jika perusahaan dipaksa untuk segera menyerahkan laporan keuangan, hal itu tidak akan memberikan hasil yang optimal.”
Dia menambahkan bahwa perpanjangan waktu pelaporan dapat diberikan dari bulan April hingga Juni 2026. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini bersifat sekali saja dan tidak akan ada pengulangan di masa mendatang. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi dapat menyusun laporan keuangan yang akurat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Jumlah Perusahaan yang Terpengaruh
Saat ini, OJK belum memiliki data yang akurat mengenai jumlah perusahaan asuransi yang belum menyerahkan laporan keuangan mereka. Namun, jika melihat daftar perusahaan asuransi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat beberapa emiten yang masih belum menyampaikan laporan keuangan untuk tahun buku 2025.
- PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM)
- PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI)
- PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS)
- PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI)
- PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU)
Perusahaan-perusahaan ini diharapkan dapat segera menyelesaikan laporan keuangan mereka agar tidak terkena sanksi atau dampak negatif lainnya. Keberhasilan dalam menyusun laporan yang sesuai dengan PSAK 117 sangat penting untuk menjaga kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lainnya.
Dampak PSAK 117 bagi Perusahaan Asuransi
Penerapan PSAK 117 membawa sejumlah implikasi yang signifikan bagi perusahaan asuransi. Standar ini mengharuskan perusahaan untuk lebih transparan dalam pelaporan keuangan, terutama terkait dengan kewajiban dan aset yang dimiliki. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi yang relevan disajikan dengan jelas kepada para pemangku kepentingan.
Namun, proses transisi ini tidak selalu berjalan mulus. Banyak perusahaan yang menemukan bahwa mereka perlu melakukan perubahan signifikan dalam sistem akuntansi mereka, termasuk pelatihan staf dan pembaruan perangkat lunak. Ini bisa menjadi beban tambahan, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki sumber daya terbatas.
Pentingnya Persiapan dan Adaptasi
Dalam menghadapi tantangan ini, perusahaan asuransi perlu melakukan persiapan yang matang dan beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan yang terjadi. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:
- Melakukan audit internal untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.
- Memberikan pelatihan kepada karyawan mengenai PSAK 117.
- Memperbarui sistem akuntansi dan perangkat lunak yang digunakan.
- Membangun komunikasi yang efektif dengan OJK untuk mendapatkan bimbingan.
- Menjalin kerjasama dengan konsultan akuntansi untuk membantu proses transisi.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan perusahaan asuransi dapat lebih siap dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan mereka sesuai dengan standar yang berlaku. Ini bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan kredibilitas di mata publik.
Kesimpulan
Penerapan PSAK 117 memberikan tantangan tersendiri bagi perusahaan asuransi di Indonesia. Meskipun OJK telah mengambil langkah untuk memberikan relaksasi waktu pelaporan, penting bagi perusahaan untuk segera mengatasi masalah yang ada. Melalui persiapan yang baik dan adaptasi yang cepat, perusahaan asuransi dapat memastikan bahwa mereka tetap beroperasi secara efektif dan transparan dalam pengelolaan keuangan mereka.






