Ompusunggu Mendorong Poldasu Tangkap Kadis Lingkungan Hidup Deli Serdang

Di tengah dinamika pemerintahan lokal, sebuah laporan mengejutkan muncul dari seorang mantan Aparatur Sipil Negara, Marolan Ompusunggu, yang kini berusia 65 tahun. Warga Desa Pagarmerbau III, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang ini telah melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang, Rio Laka Dewa, ke Polda Sumut. Laporan tersebut mencuat dalam konteks dugaan pelanggaran hukum yang serius yang melibatkan pemalsuan dokumen. Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan berbagai spekulasi mengenai transparansi dan integritas dalam pemerintahan daerah.
Detail Laporan yang Diajukan
Laporan yang diajukan oleh Ompusunggu tercatat dengan nomor STTLP/B/279/11/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara pada tanggal 19 Februari 2026. Kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana pemalsuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran ini terjadi di lokasi yang terletak di Jalan Tirta Deli, Dusun I, yang melibatkan hak atas tanah.
Ompusunggu mengklaim memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tirta Deli, Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, dengan luas total sekitar 630 meter persegi. Kepemilikan tanah tersebut telah diperkuat melalui Legalisasi Penetapan dan Penguatan Surat Peralihan Hak dengan Ganti Rugi, yang dikeluarkan atas nama Marolan Ompusunggu, dengan nomor dokumen 07 dan 08/PDPSDBT/IX/2023, tanggal 13 September 2023.
Proses Permohonan Surat Keterangan
Selanjutnya, pada tanggal 29 Desember 2025, Ompusunggu mengajukan permohonan kepada Kepala Desa Tanjung Garbus I untuk menerbitkan surat keterangan yang diperlukan dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, pihak desa menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa di atas tanah dan bangunan milik Ompusunggu sudah ada Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 yang dikeluarkan atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 18 Juni 2013. Sertifikat ini diduga berasal dari dokumen yang tidak sah, dengan pembatalan Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan pada Hak Pakai Nomor 3 yang diklaim palsu pada tanggal 17 Juni 2025.
Dampak dari Permasalahan Tanah
Akibat dari permasalahan yang kompleks ini, Ompusunggu mengaku telah mengalami kerugian finansial yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Hal ini mendorongnya untuk melaporkan kasus tersebut ke Kantor SPKT Polda Sumut, dengan harapan agar proses hukum dapat berjalan dan pelaku yang terlibat dapat diusut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam upaya mendapatkan keadilan, Ompusunggu menekankan pentingnya tindakan cepat dari pihak kepolisian. Ia berharap agar Polda Sumut segera memproses laporannya serta menangkap Rio Laka Dewa, sebagai terlapor dalam kasus ini.



