Jamintel Pastikan Pengawasan Desa Bukan Untuk Kriminalisasi, Melainkan Penguatan Tata Kelola Desa

Sebuah agenda berharga telah diadakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional Kabupaten Tangerang, dengan tujuan utama untuk memperkuat pengawasan desa dan meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Pertemuan ini berlangsung pada Jumat (13/3/2026) di Hotel Lemo, Banten.
Peran Penting Stakeholder
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam pengawasan desa, termasuk Bupati Tangerang, Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si., Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernandeta Maria Elastiyani, S.H., M.H., dan berbagai pengurus ABPEDNAS se-Kabupaten Tangerang. Mereka berkumpul dalam forum ini untuk memperkuat kerjasama antara penegak hukum dan pemerintahan desa dalam mengelola anggaran desa secara profesional.
Tujuan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)
Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Prof. Reda Manthovani, tujuan utama Program Jaga Desa bukanlah untuk mencari kesalahan para aparatur desa. Sebaliknya, program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi mereka yang mengelola anggaran desa.
“Program Jaga Desa tidak dirancang sebagai alat untuk menemukan kesalahan atau mengkriminalisasi aparatur desa. Ini merupakan bentuk kehadiran negara yang memberikan rasa aman kepada para pengelola anggaran di tingkat desa agar dapat bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Prof. Reda dalam sambutannya.
Pendekatan Preventif
Prof. Reda juga menyampaikan bahwa jaksa memiliki peran preventif melalui pendampingan hukum yang dilakukan di desa-desa. Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi potensi pelanggaran hukum yang sering kali terjadi akibat kesalahan administrasi atau kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang.
“Program Jaga Desa berperan penting dalam melindungi aparatur desa agar tidak terjebak dalam masalah hukum, sehingga pembangunan desa dapat berjalan tanpa hambatan,” tambah Prof. Reda.
Pentingnya Pendampingan Hukum
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, memberikan penghargaan atas pelaksanaan Program Jaga Desa di Kabupaten Tangerang. Dia percaya bahwa kehadiran jaksa sebagai mitra konsultasi hukum dapat memperkuat upaya pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pendampingan hukum dari Kejaksaan diyakini mampu meningkatkan kepercayaan diri para kepala desa dalam menjalankan berbagai program pembangunan strategis. Hal ini diharapkan dapat berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.
Dukungan Penuh dari Kejaksaan Tinggi Banten
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernandeta Maria Elastiyani, menegaskan dukungan penuhnya terhadap implementasi Program Jaga Desa. Kejaksaan Tinggi Banten juga siap untuk memperkuat kerjasama dengan pemerintah daerah dan ABPEDNAS dalam mendampingi pemerintahan desa.
Kejaksaan Tinggi Banten membuka ruang komunikasi yang luas bagi aparatur desa yang membutuhkan pendampingan hukum atau konsultasi. Kerjasama berkelanjutan antara penegak hukum dan pemerintah desa diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembangunan desa yang sehat, di mana kepatuhan hukum berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi desa untuk masa depan Banten yang lebih maju.
(Dilaporkan oleh Muhammad Fadhli)
