Kasus Duwok Cibaliung Masuk Pengadilan, Tim Advokat Terdaftar Siap Dampingi Sidang di PN Pandeglang

Kasus Duwok Cibaliung kini resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang. Tim kuasa hukum yang mewakili terdakwa, Tarmudin alias Duwok bin Alm. Musa, telah mendaftarkan Surat Kuasa Khusus dengan nomor 165/MMC&P/SKK/III/2026 pada Jumat, 27 Maret 2026. Hal ini menandai langkah awal yang penting dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Pendaftaran Kuasa Hukum
Pendaftaran kuasa hukum ini dilakukan oleh Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., bersama tim dari Kantor Hukum MMC dan Forum Advokat Pandeglang (FAP). Proses ini menunjukkan kesiapan mereka untuk menghadapi sidang yang dijadwalkan pada Selasa, 31 Maret 2026, di PN Pandeglang. Langkah ini menunjukkan komitmen tim hukum untuk mendampingi klien mereka dalam proses hukum yang penting ini.
Dasar Hukum yang Dikenakan
Dalam kasus ini, Duwok dituduh melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu:
- Pasal 459
- Pasal 458 ayat (1)
- Pasal 468
- Pasal 466 ayat (2)
Pasal-pasal tersebut mencakup berbagai tindakan pidana, yang menunjukkan kompleksitas permasalahan hukum yang dihadapi oleh terdakwa.
Tanggung Jawab Hukum dan Keadilan
Setiawan Jodi Fakhar menegaskan pentingnya pendampingan hukum ini sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional bagi seorang advokat dalam menjamin keadilan serta perlindungan hak asasi manusia di hadapan hukum. Ia menyatakan, “Kami hadir bukan hanya untuk mendampingi, tetapi juga untuk memastikan bahwa seluruh proses persidangan berlangsung secara adil, objektif, dan sesuai dengan prinsip due process of law.”
Fokus tim kuasa hukum adalah untuk memastikan tidak ada hak terdakwa yang terabaikan. Mereka mengajak media untuk turut serta dalam mengawasi proses hukum ini dengan cara yang terbuka dan berimbang, sehingga keadilan dapat benar-benar ditegakkan.
Perhatian Publik terhadap Kasus Ini
Perhatian yang besar dari masyarakat, terutama di wilayah Cibaliung, membuat pentingnya transparansi dalam proses hukum ini semakin terasa. Managing Partner Kantor Hukum MMC, Advokat Erwanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa mereka telah mendampingi terdakwa sejak awal. Kini, memasuki tahap persidangan dan pembuktian, Erwanto berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan dari publik.
Komitmen Tim Advokat
Ketua Forum Advokat Pandeglang (FAP), Advokat Ayi Erlangga, S.H., M.H., menegaskan komitmen tim yang terdiri dari 15 advokat untuk mengawal perkara ini hingga tuntas. Mereka siap memberikan dukungan penuh untuk membela Duwok, dengan harapan bahwa setiap keputusan yang diambil akan mencerminkan keadilan yang proporsional dan manusiawi.
Daftar Anggota Tim Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum yang mendampingi Duwok terdiri dari sejumlah advokat berpengalaman, yaitu:
- Erwanto, S.H., M.H.
- Aripin, S.H., LLM.
- Endang Sujana, S.H.
- Ayi Erlangga, S.H., M.H.
- Rudi Anwar, S.H.
- Sudrajat, S.H., M.H.
- Kusnadi Pratama, S.H.
- Dede Parman, S.H.
- Ade Ervin, S.H.
- Aziz Zulhakim, S.H.
- Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM.
- Wildan Hakim, S.H.
- Idi Sugandi, S.H.
- Agus Yaqiyudin, S.H.
- Moh. Supran, S.H.
Pendekatan Etis dalam Pendampingan Hukum
Ayi Erlangga menegaskan bahwa tim itu berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara total hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Kami percaya setiap individu berhak mendapatkan pembelaan hukum yang maksimal. Kami akan berjuang agar setiap putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan,” tegasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menekankan bahwa pendampingan ini bukan sekadar tugas profesi, melainkan merupakan bentuk komitmen moral dalam menjaga integritas hukum sebagai mekanisme untuk mencapai keadilan, bukan sebagai alat untuk menekan.
Menjaga Keberimbangan dalam Proses Hukum
Kasus Duwok Cibaliung bukan hanya menjadi sorotan di kalangan masyarakat, tetapi juga menjadi pembelajaran penting tentang bagaimana sistem hukum harus berfungsi. Dengan adanya tim advokat yang berpengalaman, diharapkan proses hukum bisa berjalan dengan baik dan adil. Masyarakat memiliki harapan besar agar keadilan dapat terwujud melalui sidang yang terbuka dan transparan.
Dengan semua perhatian yang terfokus pada kasus ini, penting bagi semua pihak untuk menjaga keberimbangan dalam memberikan informasi dan analisis. Tim kuasa hukum berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berlangsung tanpa ada intervensi yang tidak semestinya dari pihak manapun.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya keadilan dan hak asasi manusia dalam setiap proses hukum. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga prinsip-prinsip ini agar tidak hanya menjadi jargon, tetapi juga dapat terwujud dalam praktik.
Tagar: #KeadilanUntukDuwok
