LP3SI Soroti Pelanggaran Dokumen Lingkungan oleh Klinik Anggota DPRD Medan: Dinas Terkait Wajib Lakukan Sidak dan Penyegelan

Pemantau pelayanan publik dan lingkungan telah mengarahkan perhatiannya pada operasional klinik anggota DPRD Kota Medan, Romauli Silalahi, karena dugaan pelanggaran dokumen lingkungan. Kekhawatiran ini muncul seiring dengan informasi yang menunjukkan bahwa dokumen lingkungan yang diperlukan untuk menjalankan klinik tersebut mungkin belum lengkap.
Respon dari LP3SI
Ketua Umum Lembaga Pemerhati Pelayanan Publik dan Sosial Indonesia (LP3SI), Jahyan Erianto S, menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan terhadap temuan ini. Jika terbukti ada pelanggaran aturan lingkungan, LP3SI akan melaporkannya ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Pentingnya Dokumen Lingkungan
Jahyan Erianto S menjelaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik atau praktik bidan, harus memenuhi ketentuan dokumen lingkungan. Ketentuan ini ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha, sesuai dengan regulasi pemerintah.
Regulasi Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menurut Jahyan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 mengatur kewajiban dokumen lingkungan berdasarkan jenis layanan dan kapasitas fasilitas kesehatan. Misalnya, klinik dengan rawat inap atau kapasitas tertentu wajib memiliki dokumen UKL-UPL, sementara klinik pratama atau rawat jalan kecil cukup dengan SPPL.
Dasar Hukum Perlindungan Lingkungan
Jahyan juga menegaskan bahwa ketentuan ini diperkuat oleh undang-undang yang lebih tinggi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur kewajiban perlindungan lingkungan dalam kegiatan usaha.
Potensi Pidana
Jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut, Jahyan menjelaskan bahwa ada potensi pidana yang terjadi dalam berjalannya klinik selama ini. Ia meminta Dinas Terkait untuk melakukan sidak dan penyegelan lokasi serta memberikan rekomendasi temuan di lapangan ke proses hukum pidananya.
Perlindungan Lingkungan dalam Usaha
Regulasi tersebut jelas mengatur persyaratan lingkungan bagi setiap kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan sekitar, termasuk layanan kesehatan seperti klinik atau praktik bidan. Jahyan menambahkan, peraturan tersebut telah memberikan pasal yang tegas mengenai syarat dan ketentuan bagi usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Langkah Tegas
LP3SI akan mendorong instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. “Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” tegas Jahyan.
Pemantauan Kontinu
LP3SI juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun pidana dalam operasional fasilitas layanan kesehatan tersebut.
Di sisi lain, pemilik klinik, Romauli Silalahi, belum memberikan komentar terkait dugaan pelanggaran dokumen lingkungan oleh klinik anggota DPRD Medan ini.