LIPPSU Dorong Sompo Laksanakan Putusan PK Inkracht Terkait Halomoan Ho

MEDAN – Sengketa antara Halomoan Ho dan PT Sompo Insurance Indonesia kembali mencuri perhatian publik. Meskipun kasus ini telah melalui seluruh proses hukum hingga di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK), pelaksanaan putusan yang telah mendapatkan status hukum tetap (inkracht) masih menjadi sorotan utama.
Pentingnya Pelaksanaan Putusan Hukum
Azhari AM Sinik, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), menekankan bahwa tidak ada lagi ruang untuk perdebatan mengenai substansi perkara setelah seluruh jalur hukum dilalui dan putusan dinyatakan final. “Setelah putusan Mahkamah Agung dijatuhkan dan PK juga telah ditetapkan, langkah selanjutnya adalah melaksanakan putusan tersebut. Perkara inti sudah tuntas, dan yang harus dilakukan adalah menjalankan amar putusan,” ujar Azhari di Medan.
Proses Hukum yang Panjang
Azhari menilai kasus yang menimpa Halomoan adalah cerminan dari perjuangan nasabah yang harus menempuh jalan panjang di ranah peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Medan hingga putusan PK, demi mendapatkan hak-haknya.
Proses hukum yang panjang ini menunjukkan betapa pentingnya keadilan dalam sistem peradilan, di mana setiap nasabah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan transparan.
Regulasi dan Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi
Dalam konteks ini, Azhari juga mengacu pada ketentuan dalam POJK Nomor 71/POJK.05/2016 mengenai Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi. Ia menegaskan bahwa jika terdapat ketidaksesuaian dalam hal aset atau permodalan perusahaan, mekanisme pertanggungjawaban hukum dapat diterapkan.
Otoritas Jasa Keuangan dan Sanksi
Dari sisi administratif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi yang beragam, mulai dari pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, sanksi juga dapat dikenakan kepada direksi yang dapat mengakibatkan larangan menjalani jabatan di perusahaan asuransi lainnya.
Aspek Perdata dan Pidana
Azhari juga menyoroti bahwa dari perspektif perdata, tanggung jawab hukum dapat diperluas hingga kepada holding company dan direksi, jika terbukti terdapat modal yang tidak disetor atau kondisi permodalan yang tidak sesuai. Dalam konteks ini, gugatan ganti rugi dapat diajukan, dan direksi serta komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Dari aspek pidana, Azhari merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Ia menegaskan bahwa direksi atau komisaris yang memberikan keterangan palsu kepada OJK dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. Dugaan penggelapan terhadap modal yang telah disetor juga dapat diproses sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Implementasi Putusan PK
Azhari menegaskan bahwa putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi dasar bagi PT Sompo Insurance Indonesia untuk segera melaksanakan kewajiban sesuai amar putusan, termasuk pembayaran kepada pemegang polis yang sah.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, OJK perlu melakukan audit khusus untuk memastikan bahwa perusahaan masih memenuhi rasio kesehatan keuangan dan memiliki dana jaminan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Mekanisme Eksekusi Putusan
Menurut Azhari, mekanisme eksekusi putusan bisa dilakukan melalui Pengadilan Negeri setelah adanya aanmaning atau teguran resmi. Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, OJK berhak untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanggung Jawab Direksi
Di sisi lain, Halomoan menyatakan bahwa direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila terbukti terjadi pelanggaran terkait kewajiban permodalan perusahaan, sesuai dengan ketentuan dalam akta pendirian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menyoroti keberadaan dana jaminan perusahaan asuransi yang ditempatkan pada bank pemerintah atas nama Menteri Keuangan. Dana ini diharapkan dapat berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi pemegang polis jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
Permohonan Kepada Pengadilan Negeri
Oleh karena itu, Halomoan mendorong Pengadilan Negeri untuk menyurati OJK guna mendapatkan kepastian mengenai keberadaan dana jaminan PT Sompo Insurance Indonesia, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 71/POJK.05/2016.
“Jika dana jaminan dan ketentuan permodalan perusahaan masih sesuai dengan aturan, hal ini bisa menjadi bagian dari proses hukum yang dilalui melalui mekanisme pengadilan,” tambahnya.
Pencarian Kebenaran Hukum
Namun, Halomoan mengingatkan bahwa jika dana jaminan yang diwajibkan oleh peraturan tidak tersedia, hal ini perlu diselidiki lebih lanjut karena dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Perasuransian.
Sengketa ini menunjukkan betapa pentingnya menegakkan kepatuhan terhadap putusan hukum dan tanggung jawab perusahaan asuransi. Hanya dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat terjaga dengan baik.



